Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR
Mindo Rosalina Manulang pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Ada pun pemberian ke Nazaruddin diserahkan dalam dua tahap yang dilakukan pada bulan Februari 2011. Uang senilai Rp 4,34 miliar dalam bentuk cek, diserahkan ke Nazaruddin melalui anak buahnya di PT Anak Negeri yang bernama Yulianis dan Oktarina. Keduanya adalah staf bagian keuangan PT Anak Negeri.

Pembayaran pertama direalisasikan dalam bentuk dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,065 miliar dan Rp 1,105 miliar. Sedangkan pembayaran tahap kedua juga dalam bentuk dua lembar cek BCA, masing-masing senilai Rp 1,12 miliar dan Rp 1,05 miliar.

Sementara uang untuk Wafid dibayarkan pada 21 April 2011. Pembayaran ke Wafid diawali ketika pada Maret 2011, Dudung Purwadi dihubungi Paulus Purwadi. Dudung diminta Paulus segera menemui Wafi Muharam.  Selanjutnya, Dudung dan El Idris menemui Wafid.

Pada pertemuan tersebut, Wafid meminta imbalan dari PT DGI. Untuk memenuhi permintaan Wafid, Idris kembali bertemu Rosa untuk menyiapkan dana. Selanjutnya pada 21 April 2011, Rosa dan El Edris menghubungi Wafid untuk bertemu sekaligus menyerahkan uang yang diminta.

JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News