Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR
Mindo Rosalina Manulang pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Namun sebelum bertemu Wafid, El Idris menghubungi Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasantoi Tan untuk menyiapkan dana Rp 3,28 miliar yang akan diserahkan ke Wafid. Laurensius menyediakan dana dalam bentuk tiga lembar cek yaitu dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,276 miliar dan 1,2 miliar serta selembar cek Bank Mega senilai Rp 909,5 juta.

Cek tersebut selanjutnya dimasukkan ke amplop putih dalam map hijau. Pada 21 April 2011, sekitar pukul 18.30, cek tersebut diserahkan El Idris dan Rosa ke Wafid di ruang kerja Sesmenpora. Setelah diterima Wafid, cek tersebut diserahkan ke stafnya yang bernama Poniran. Sekeluarnya dari ruangan Wafid itulah Rosa dan Idris ditangkap petugas KPK.

Rosa bersama El Idris juga memberikan uang sebagai fee ke sejumlah Komite dan Panitia Pembanguna Wisma Atlet SEA GAmes di Palembang. Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Rosa didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News