Nazaruddin Dapat Remisi, 3.528 Napi Langsung Bebas
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi napi kasus suap Wisma Atlet, mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-71.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, remisi itu diberikan karena Nazaruddin sudah memenuhi syarat yang diatur Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah memenuhi PP 99," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).
Selain Wisma Atlet, Nazaruddin kini juga tengah menjalani proses hukum atas kasus lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tapi kan dia masih ada proses hukum yang lain, tapi oleh KPK kan dia dikasih JC (justice collaborator). Istrinya juga dikasih JC," ungkap menteri asal PDI Perjuangan, itu.
Nazaruddin merupakan satu dari 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi di HUT RI ke-71 ini. Narapidana itu terdiri atas beberapa perkara. "Semua narapidana yang mendapat remisi ada 82.015," kata Yasonna.
Ia menjelaskan, yang mendapat remisi umum I ada 78.487 napi. Sedangkan remisi umum II 3.528 napi. "Ini (3.528) langsung bebas dia," tegasnya.
Jumlah narapidana umum yang mendapat remisi ada 68.633 orang. Napi narkotika 12.161 orang. Napi korupsi yang mendapat remisi 428.
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi napi kasus suap Wisma Atlet, mendapatkan remisi dalam rangka HUT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya