Nazaruddin Dibiarkan, BK Minta Dibubarkan

Nazaruddin Dibiarkan, BK Minta Dibubarkan
Nazaruddin Dibiarkan, BK Minta Dibubarkan
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani Basuki minta Badan Kehormatan (BK) DPR dibubarkan saja. Permintaan tersebut, kata Yani, setelah mencermati sikap BK DPR yang tidak menindak anggota DPR Muhammad Nazaruddin yang tercatat sudah 6 kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna DPR tanpa surat keterangan.

"Dari sisi internal DPR, masalah Nazaruddin sudah jelas yakni 6 kali tidak hadir dalam sidang paripurna DPR tanpa keterangan. Ini melanggar ketentuan Undang-Undang MD3. Pertanyaan kita, kenapa BK DPR tidak menindak yang bersangkutan," tegas Ahmad Yani, usai sidang Paripurna DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/7).

Padahal lanjutnya, sesuai ketentuan UU MD3, terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna DPR sebanyak 6 kali secara bertutut-turut tanpa ada keterangan, sudah langsung dapat dipecat.

"Kenapa mereka (BK) diam saja? Seharusnya BK sudah bisa bertindak, tetapi ini tidak," kata Yani.

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani Basuki minta Badan Kehormatan (BK) DPR dibubarkan saja. Permintaan tersebut, kata Yani, setelah mencermati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News