Nazaruddin Dibiarkan, BK Minta Dibubarkan
Selasa, 19 Juli 2011 – 19:45 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani Basuki minta Badan Kehormatan (BK) DPR dibubarkan saja. Permintaan tersebut, kata Yani, setelah mencermati sikap BK DPR yang tidak menindak anggota DPR Muhammad Nazaruddin yang tercatat sudah 6 kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna DPR tanpa surat keterangan.
"Dari sisi internal DPR, masalah Nazaruddin sudah jelas yakni 6 kali tidak hadir dalam sidang paripurna DPR tanpa keterangan. Ini melanggar ketentuan Undang-Undang MD3. Pertanyaan kita, kenapa BK DPR tidak menindak yang bersangkutan," tegas Ahmad Yani, usai sidang Paripurna DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Padahal lanjutnya, sesuai ketentuan UU MD3, terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna DPR sebanyak 6 kali secara bertutut-turut tanpa ada keterangan, sudah langsung dapat dipecat.
"Kenapa mereka (BK) diam saja? Seharusnya BK sudah bisa bertindak, tetapi ini tidak," kata Yani.
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani Basuki minta Badan Kehormatan (BK) DPR dibubarkan saja. Permintaan tersebut, kata Yani, setelah mencermati
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan