Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan

BK Proses Kode Etik, Demokrat Beri SP 1

Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan
Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikepung sejumlah ancaman sanksi. Bukan hanya ancaman sanksi pemecatan keanggotaan dari partai, proses pemecatan sebagai anggota DPR juga sudah mulai berjalan. Kemarin (7/7), Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil Sekjen MK Janedri M. Gaffar yang diundang khusus dalam kapasitas sebagai saksi. Selama hampir dua jam, lembaga etik DPR itu mengorek kesaksian dan keterangan Janedri terkait kasus upaya pemberian sejumlah uang terhadap yang bersangkutan oleh Nazaruddin.

Selain menyertakan sejumlah bukti dan saksi, Janedri secara khusus juga membuatkan kronologi pertemuan dan komunikasi antara dirinya dengan Nazaruddin. "Nah, persoalan apakah itu menyudutkan Pak Nazar atau tidak, itu bukan kapasitas saya menjawab, saya hanya sampaikan apa adanya pada BK," ujar Janedri, usai dimintai keterangan BK DPR, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.  

Selain kasus suap sesmenpora, Nazaruddin memang juga dibelit sejumlah kasus lainnya. Diantara yang juga mencuat beberapa waktu, adalah laporan upaya pemberian uang terhadap Janedri. Oleh Janedri, uang tersebut lantas dikembalikan ke kediaman Nazaruddin.

Seperti diketahui, jika nanti BK memutuskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Nazaruddin, maka sanksi pemecatan melalui penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota dewan sudah menanti. Wakil Ketua BK Nudirman Munir belum memastikan, spesifik kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait Nazaruddin. "Ya, yang pasti, kasus-kasus belakangan ini yang menyita perhatian publik," ujar Nudirman.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikepung sejumlah ancaman sanksi. Bukan hanya ancaman sanksi pemecatan keanggotaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News