Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan
BK Proses Kode Etik, Demokrat Beri SP 1
Jumat, 08 Juli 2011 – 06:51 WIB
Nudirman menyatakan, BK DPR tidak punya domain memecat Nazaruddin. Meski berstatus tersangka, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan Nazaruddin. Baru nanti jika yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi terdakwa, maka BK DPR bisa merekomendasikan pemberhentian sementara.
Baca Juga:
Adapun jika status Nazaruddin jadi terpidana dan memilik hukum tetap, Nudirman mengatakan, Nazaruddin bisa diberhentikan dari anggota DPR. "Tapi status -status itu kan wilayah aparat penegak hukum, BK hanya merekomendasikan kepada pimpinan DPR," terang politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, internal Partai Demokrat sepertinya sudah gerah dengan ulah M. Nazaruddin. Wacana pemecatan mantan Bendahara Umum itu dari Partai Demokrat tampaknya tidak sulit untuk mendapat persetujuan.
Anggota Dewan Pembina PD Syarif Hasan yang juga Menkop dan UKM menyambut positif jika ada pemecatan dalam forum Rakornas yang direncanakan pada 23 Juli mendatang. "Baguslah. Namun agenda pastinya saya belum tahu. Yang jelas intinya konsolidasi," kata Syarif sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin (7/7).
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikepung sejumlah ancaman sanksi. Bukan hanya ancaman sanksi pemecatan keanggotaan
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati