Nazaruddin Dipanggil KPK Beserta Istri
Kamis, 09 Juni 2011 – 08:12 WIB
Selain itu, Chandra juga memastikan, kalau proses penyidikan terkait kasus dugaan suap sesmenpora juga masih akan berjalan. Meski, belum ada rencana pemanggilan terhadap Nazaruddin hingga saat ini. "Yang pasti masih jalan, diantaranya sudah ada penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta Timur," bebernya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P menjelaskan, kasus dugaan korupsi di kemendiknas adalah terkait pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas. Yaitu, pada 2007, dengan nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliar.
Johan menegaskan, pihak KPK memeriksa Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai terperiksa. Bukan sebagai saksi atau tersangka. Hal itu mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lembaga superbodi tersebut juga masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut."Jumat ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai terperiksa," tandas Johan.
Kasus dugaan korupsi Revitalisasi Saranan dan Prasarana Pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), bisa menyeret Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal. Pasalnya, ketika terjadi korupsi tersebut, Fasli menjabat sebagai Dirjen PMPTK. Ditemui usai acara pertemuan rektor di Kemendiknas kemarin (8/7), Fasli menjelaskan dirinya masih menunggu apakah ada permintaan pemanggilan dari KPK. "Jika nanti masalah ini mengharuskan saya diperiksa, tentunya saya akan bersedia memberikan keterangan," tutur Fasli.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 10/6), besok.
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat