Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS

Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
JAKARTA- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan kali ini bukan terkait kasus Wisma Atlet, tapi kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans yang melibatkan istrinya Neneng Sri Wahyuni.

"Nazaruddin diperiksa dalam posisinya sebagai anggota DPR RI dalam kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MK Kemenakertrans untuk tersangka TG (Timas Ginting)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Nazaruddin tiba di gedung KPK pukul 11.45 WIB dengan menumpang mobil tahanan dari Rutan Mako Brimob Depok. Selain Nazar, KPK juga memeriksa saudaranya Nasir untuk kasus yang sama. Nasir sendiri sudah tiba di KPK sejak pukul 08.45 WIB. Namun Nasir enggan memberi komentar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting.

JAKARTA- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News