Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS

Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPida.(gel/jpnn)
Berita Selanjutnya:
10 Kementrian Layak Dirombak

JAKARTA- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News