Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
Senin, 19 September 2011 – 12:28 WIB

Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPida.(gel/jpnn)
JAKARTA- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia