Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang
Kamis, 10 November 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya yang sudah P21 (lengkap). Nazaruddin juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari tempat penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. Disisi lain, Elza Syarif mengaku tidak tahu alasan KPK memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Cipinang. "Tapi kita tidak akan mempermasalahkan perpindahan rutan tersebut, karena itu sudah menjadi kewenangan dari penyidik," katanya. "Kita tidak mau melawan. Kita pokoknya apa saja deh, terserah penyidik," ujar Elsa, di kantor KPK. (fir/jpnn)
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Nazaruddin akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. "Pemindahan ini dilakukan hanya untuk memudahkan persidangan Nazaruddin saja," kata Johan.
Johan pun menyebutkan, kemungkinan besar persidangan Nazaruddin mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat 14 hari. "Paling lambat dua minggu ke depan mulai disidangkan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut