Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang

Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang
Nazaruddin kembali mendatangi KPK, Kamis (10/11) untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke bagian penuntutan KPK. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya yang sudah P21 (lengkap). Nazaruddin juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari tempat penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Nazaruddin akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. "Pemindahan ini dilakukan hanya untuk memudahkan persidangan Nazaruddin saja," kata Johan.

Johan pun menyebutkan, kemungkinan besar persidangan Nazaruddin mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat 14 hari. "Paling lambat dua minggu ke depan mulai disidangkan," sebutnya.

Disisi lain, Elza Syarif mengaku tidak tahu alasan KPK memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Cipinang. "Tapi kita tidak akan mempermasalahkan perpindahan rutan tersebut, karena itu sudah menjadi kewenangan dari penyidik," katanya. "Kita tidak mau melawan. Kita pokoknya apa saja deh, terserah penyidik," ujar Elsa, di kantor KPK. (fir/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News