Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang
Kamis, 10 November 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya yang sudah P21 (lengkap). Nazaruddin juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari tempat penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. Disisi lain, Elza Syarif mengaku tidak tahu alasan KPK memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Cipinang. "Tapi kita tidak akan mempermasalahkan perpindahan rutan tersebut, karena itu sudah menjadi kewenangan dari penyidik," katanya. "Kita tidak mau melawan. Kita pokoknya apa saja deh, terserah penyidik," ujar Elsa, di kantor KPK. (fir/jpnn)
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Nazaruddin akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. "Pemindahan ini dilakukan hanya untuk memudahkan persidangan Nazaruddin saja," kata Johan.
Johan pun menyebutkan, kemungkinan besar persidangan Nazaruddin mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat 14 hari. "Paling lambat dua minggu ke depan mulai disidangkan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global