Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang
Kamis, 10 November 2011 – 18:39 WIB

Nazaruddin kembali mendatangi KPK, Kamis (10/11) untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke bagian penuntutan KPK. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya yang sudah P21 (lengkap). Nazaruddin juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan dari tempat penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. Disisi lain, Elza Syarif mengaku tidak tahu alasan KPK memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Cipinang. "Tapi kita tidak akan mempermasalahkan perpindahan rutan tersebut, karena itu sudah menjadi kewenangan dari penyidik," katanya. "Kita tidak mau melawan. Kita pokoknya apa saja deh, terserah penyidik," ujar Elsa, di kantor KPK. (fir/jpnn)
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Nazaruddin akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang. "Pemindahan ini dilakukan hanya untuk memudahkan persidangan Nazaruddin saja," kata Johan.
Johan pun menyebutkan, kemungkinan besar persidangan Nazaruddin mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat 14 hari. "Paling lambat dua minggu ke depan mulai disidangkan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, Kamis (10/11) tidak hanya menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri