Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis

Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan. Nazaruddin disangka dengan pasal berlapis Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah terkait pembangunan wisma atlet di Sumsel, KPK menetapkan tersangka atas nama MN anggota DPR 2009-2014,” kata Wakil Ketua Bidang Penindakan serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Bibit Samad Rianto.

Bibit mengatakan Nazaruddin dijerat dengan tiga pasal. Masing-masing, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11. "Ada tiga pasal yang disangkakan," katanya.

KPK menjerat Nazaruddin dengan sangkaan menerima pemberian atau janji. Dia dijerat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News