Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan. Nazaruddin disangka dengan pasal berlapis Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK menjerat Nazaruddin dengan sangkaan menerima pemberian atau janji. Dia dijerat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah terkait pembangunan wisma atlet di Sumsel, KPK menetapkan tersangka atas nama MN anggota DPR 2009-2014,” kata Wakil Ketua Bidang Penindakan serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Bibit Samad Rianto.
Baca Juga:
Bibit mengatakan Nazaruddin dijerat dengan tiga pasal. Masing-masing, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11. "Ada tiga pasal yang disangkakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30