Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB

Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan. Nazaruddin disangka dengan pasal berlapis Undang-undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK menjerat Nazaruddin dengan sangkaan menerima pemberian atau janji. Dia dijerat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah terkait pembangunan wisma atlet di Sumsel, KPK menetapkan tersangka atas nama MN anggota DPR 2009-2014,” kata Wakil Ketua Bidang Penindakan serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Bibit Samad Rianto.
Baca Juga:
Bibit mengatakan Nazaruddin dijerat dengan tiga pasal. Masing-masing, pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11. "Ada tiga pasal yang disangkakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas