Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB
Sementara pada pasal 12 huruf b Nazaruddin dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga:
Menurutnya, KPK sekarang ini sedang menjalankan penyidikan lebih lanjut yang penyidikan tersebut tak bisa dipublikasikan, baik mengenai pemulangan yang bersangkitan hingga modus atau peran Nazaruddin dalam kasus ini. “Semua itu teknik penyidikan yang belum bisa kita beberkan pada media,” katanya.
Sedangkan mengenai dasar penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, dikatakan Bibit itu berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti serta keterangan saksi. “Kami akan lakukan prosedur hukum. Tak ada batas kapan harus nangkap orang. Apakah dia di dalam atau di luar negeri, kita tetap lakukan prosedurnya,” tukas Bibit.
Ketika ditanyakan tentang pemanggilan paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bibit menjawab, itu akan dilakukan. “Ya, persis seperti itu,” tandasnya. (gel/jpnn)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI