Nazaruddin Disangka Pasal Berlapis
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:52 WIB
Sementara pada pasal 12 huruf b Nazaruddin dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga:
Menurutnya, KPK sekarang ini sedang menjalankan penyidikan lebih lanjut yang penyidikan tersebut tak bisa dipublikasikan, baik mengenai pemulangan yang bersangkitan hingga modus atau peran Nazaruddin dalam kasus ini. “Semua itu teknik penyidikan yang belum bisa kita beberkan pada media,” katanya.
Sedangkan mengenai dasar penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, dikatakan Bibit itu berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti serta keterangan saksi. “Kami akan lakukan prosedur hukum. Tak ada batas kapan harus nangkap orang. Apakah dia di dalam atau di luar negeri, kita tetap lakukan prosedurnya,” tukas Bibit.
Ketika ditanyakan tentang pemanggilan paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bibit menjawab, itu akan dilakukan. “Ya, persis seperti itu,” tandasnya. (gel/jpnn)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024