Nazaruddin Eks Bendum Demokrat Sebenarnya Berhak Bebas Bersyarat, tetapi...

Nazaruddin Eks Bendum Demokrat Sebenarnya Berhak Bebas Bersyarat, tetapi...
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Rika menambahkan, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh karena itu Nazaruddin memperoleh hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.

“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC. Remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012,” kata Rika.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ditjen PAS setelah berdiskusi dengan KPK memutuskan tidak memberikan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin yang menjadi terdakwa korupwi Wisma Atlet.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News