Nazaruddin Fokus Gugat Praperadilan KPK
Selasa, 25 Oktober 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Berkali-kali mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufendu mangkir dari persidangan membuat Muhammad Nazaruddin patah arang. Melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu mencabut gugatan praperadilan untuk Manufendu dan mengajukan gugatan praperadilan baru dengan fokus gugatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin agar putusan praperadilan ini cepat. Jangan sampai karena menunggu orang tidak pernah datang-datang, akhirnya malah merugikan kami," kata Afrian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Afrian mengaku tidak tahu mengapa Manufendu tidak pernah hadir dalam sidang. Padahal, dia sudah tidak lagi bertugas sebagai duta besar dan diduga posisinya berada di Jakarta. "Saya tidak tahu. Buktinya, pengadilan saja tidak pernah bisa menghadirkan dia," katanya.
Namun, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar kemarin, baik kubu KPK maupun Afrian tidak siap. Pihak KPK yang diwakili biro hukum Rasamala Aritonang tidak membawa surat kuasa atas gugatan baru itu, begitu juga Afrian. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang pada Senin (31/10) pekan depan.
JAKARTA - Berkali-kali mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufendu mangkir dari persidangan membuat Muhammad Nazaruddin patah arang. Melalui
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung