Nazaruddin Fokus Gugat Praperadilan KPK
Selasa, 25 Oktober 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Berkali-kali mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufendu mangkir dari persidangan membuat Muhammad Nazaruddin patah arang. Melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu mencabut gugatan praperadilan untuk Manufendu dan mengajukan gugatan praperadilan baru dengan fokus gugatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin agar putusan praperadilan ini cepat. Jangan sampai karena menunggu orang tidak pernah datang-datang, akhirnya malah merugikan kami," kata Afrian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Afrian mengaku tidak tahu mengapa Manufendu tidak pernah hadir dalam sidang. Padahal, dia sudah tidak lagi bertugas sebagai duta besar dan diduga posisinya berada di Jakarta. "Saya tidak tahu. Buktinya, pengadilan saja tidak pernah bisa menghadirkan dia," katanya.
Namun, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar kemarin, baik kubu KPK maupun Afrian tidak siap. Pihak KPK yang diwakili biro hukum Rasamala Aritonang tidak membawa surat kuasa atas gugatan baru itu, begitu juga Afrian. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang pada Senin (31/10) pekan depan.
JAKARTA - Berkali-kali mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufendu mangkir dari persidangan membuat Muhammad Nazaruddin patah arang. Melalui
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan