Nazaruddin Gagal Asimilasi di Pondok Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan M. Nazaruddin menjalani masa asimilasi di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, dipastikan kandas.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi atas usulan bebas bersyarat yang merupakan syarat asimilasi atau kerja sosial untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Kami tidak akan memberikan rekomendasi (asimilasi Nazar)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu (10/2).
Sebelumnya, surat resmi permohonan rekomendasi ke KPK itu dikirim Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Senin (5/2).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Nazar bakal menjalani masa asimilasi di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Asimilasi itu merupakan syarat yang harus dipenuhi terpidana korupsi wisma atlet Palembang tersebut agar bisa mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Agus tidak menjelaskan secara detail apa alasan KPK tak memberikan rekomendasi kepada Nazar.
Komisioner KPK asal Magetan itu hanya menyebutkan bahwa pengurangan masa tahanan (remisi) yang diterima Nazar selama ini sudah cukup banyak.
Ketua KPK Agus Rahardjo secara tegas menolak memberikan rekomendasi atas usulan Ditjenpas agar M.Nazaruddin menjalani masa asimilasi di ponpes.
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Risang Bima
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos