Nazaruddin jadi Justice Collaborator, Noda Merah Untuk KPK

Nazaruddin jadi Justice Collaborator, Noda Merah Untuk KPK
KPK

Apalagi banyak kasus besar yang kini terhenti penuntasannya seperti kasus Bank Century, Kasus RS Sumber Waras.

Banyak pula kasus lain yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK tapi tidak jelas kelanjutannya.

"Jangan sampai sudah dijadikan tersangka namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan," tegas dia.

Dengan anggaran yang lebih besar, seharusnya kasus-kasus yang ditangani KPK mampu mendorong terciptanya efek jera dan perubahan sistem seperti yang menjadi tujuan utama pembentukan KPK 14 tahun lalu.

Sesuai rencana kerja KPK, anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp 440 juta.

"Angka itu jauh lebih besar daripada Kejaksaan yang hanya Rp 137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, langkah KPK menjadikan Mohammad Nazaruddin sebagai justice collaborator telah menciptakan persepsi buruk masyarakat terhadap komisi antikorupsi.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," sindir Abdul Fickar.

Nazaruddin sudah menjadi tersangka untuk banyak kasus korupsi yang ditangani KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News