Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS

Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Suami Neneng itu diperiksa selama 12 jam dan baru menyelesaikan pemeriksaannya, Kamis (13/9) pukul 22.50 WIB. Menurut Nazaruddin, kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar yang menjerat istrinya itu melibatkan banyak pihak,  termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.

"Ya banyak pejabat Depnaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke Menteri," ungkap Nazar yang dalam pemeriksaan kali ini dicecar penyidik soal peran Anas Urbaningrum di proyek tersebut.

Dikatakan Nazar, Menaker sebelumnya (sebelum Muhaimin), pernah melakukan pertemuan di rumah dinas Menaker membahas soal proyek PLTS. Dalam pertemuan itu selain dihadiri Menaker, juga ada Nazaruddin sendir, Anas Urbaningrum dan Saan Mustofa.

JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News