Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
Jumat, 14 September 2012 – 10:58 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Dikatakan Nazar, Menaker sebelumnya (sebelum Muhaimin), pernah melakukan pertemuan di rumah dinas Menaker membahas soal proyek PLTS. Dalam pertemuan itu selain dihadiri Menaker, juga ada Nazaruddin sendir, Anas Urbaningrum dan Saan Mustofa.
Suami Neneng itu diperiksa selama 12 jam dan baru menyelesaikan pemeriksaannya, Kamis (13/9) pukul 22.50 WIB. Menurut Nazaruddin, kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar yang menjerat istrinya itu melibatkan banyak pihak, termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.
Baca Juga:
"Ya banyak pejabat Depnaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke Menteri," ungkap Nazar yang dalam pemeriksaan kali ini dicecar penyidik soal peran Anas Urbaningrum di proyek tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil