Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS
Jumat, 14 September 2012 – 10:58 WIB
"Anas yang mengatur semua di proyek PLTS mulai dari anggarannya turun. Semua sudah saya ceritakan sama penyidik KPK. Biar penyidik KPK yang lebih mendalamin lah tentang kasus itu," terang mantan Bandahara Umum Partai Demokrat ini.
Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar itu. Proyek ini dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mensinyalir ada kerugian negara Rp 3,8 miliar dalam pelaksanaannya.
Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain. Saat ini Neneng telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya