Nazaruddin Kirim Surat Keterangan Dokter
Kamis, 16 Juni 2011 – 07:45 WIB
Terkait alamat yang dirahasiakan, Sutan menegaskan hal itu merupakan privasi dari Nazaruddin. Karena yang bersangkutan sedang sakit, Nazaruddin tidak ingin diganggu siapapun. Kerahasiaan alamat itu juga demi menjamin dokter yang merawat Nazaruddin tetap nyaman memberikan pemeriksaan. Namun, bisa saja alamat itu disampaikan antara Nazaruddin dengan KPK saja. "Lebih bagus itu. Kalau orang berbondong-bondong ke sana, saya khawatir dia belum tentu sembuh, tapi dokternya kabur," tandasnya.
Di bagian lain Ketua KPK Busyro Muqoddas menanggapi enteng tentang rencana Nazaruddin untuk mengirim surat keterangan sakit yang akan diserahkan kuasa hukumnya itu. "Pasti akan kami lihat dulu," ucap Busyro saat ditemui di sela rapat dengan timwas Century di Gedung DPR kemarin.
Namun Busyro mengatakan pihaknya tidak hanya sekedar melihat saja. Lebih rinci pihaknya akan menelaah lebih lanjut apakah surat tersebut benar-benar surat keterangan sakit yang sah atau tidak. Selain itu apakah dokter yang menangani Nazaruddin juga benar-benar dokter yang sah. "Kami kan berbasis fakta, jadi faktanya kami takar," ucapnya.
Namun, kata Busyro pihaknya tidak mau menanggapi lebih lanjut tentang pernyataan Sutan itu. Sebab, menurut alumni Universitas Islam Indonesia itu, pernyataan-pernyataan itu adalah masih sekedar omongan dan rencana. Dan hingga kemarin, kata dia, pihaknya belum menerima secara resmi tentang konformasi ketidak datangan anggota DPR dari daerah pemilihan Jember-Lumajang itu.
JAKARTA - Pemanggilan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki tahap ketiga.
BERITA TERKAIT
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup