Nazaruddin Kok Sering Diistimewakan?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, penetapan terpidana korupsi Wisma Atlet Palembang, Mohammad Nazaruddin, sebagai justice collaborator merupakan blunder bagi KPK.
Sebab, Nazaruddin diduga otak sejumlah dugaan korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.
Dia mengatakan, penunjukan itu melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," kata Masinton.
Menurut dia, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin sering mendapat remisi yang mungkin diperoleh dari statusnya sebagai JC.
"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," ungkapnya.
Karena itu, Masinton meminta agar status JC Nazaruddin segera dicabut. Supaya KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.
KPK sendiri pernah menyatakan bahwa Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah.
Nazaruddin dipilih KPK sebagai justice collaborator
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah
- Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
- Masinton: Kalau RUU Pilkada Dipaksakan, Kita Darurat Konstitusi