Nazaruddin Masih Digaji Negara
Surat Pemecatan Masih di Internal Demokrat
Kamis, 11 Agustus 2011 – 08:10 WIB
Hal yang sama juga terjadi di BK DPR RI. Ketua BK DPR Muhammad Prakosa menyatakan pihaknya belum menerima keputusan pemecatan Nazaruddin. Dia meminta Fraksi Partai Demokrat segera mengirimkan salinan keputusan tersebut. "BK masih menganggap ada anggota DPR namanya Nazaruddin," kata Prakosa.
Ketidakjelasan status Nazaruddin, sambung Prakosa menyulitkan kerja BK dalam memproses pelanggaran yang dilaporkan. Selain mengusut dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian uang ke Sekjen Mahkamah Konstitusi, Nazaruddin juga diproses atas kealpaannya menghadiri paripurna enam kali berturut-turut. "Nazar masih diproses BK. Kita harus menerima tembusan surat resmi sehingga kita berhentikan proses di BK," ujar Prakosa.
Sementara itu, Partai Demokrat menegaskan pemecatan terhadap Nazaruddin sebagai kader Demokrat otomatis mengugurkan keanggotaannya sebagai anggota dewan. "Jadi jelas pencopotannya sudah pasti, itu sudah sesuai UU lah," ujar Wasekjen DPP PD Ramadhan Pohan, dikonfirmasi terpisah.
Soal surat, dia menyatakan, prosesnya saat ini sedang berjalan, hingga nanti berakhir pada penerbitan surat dari presiden. "Fadjroel ini bertele-tele, publik ragu, jangan-jangan dia tak serius berkhaul," sindir anggota Komisi II DPR ini.
JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan