Nazaruddin Masih Digaji Negara
Surat Pemecatan Masih di Internal Demokrat
Kamis, 11 Agustus 2011 – 08:10 WIB
Dia ikut menagih, janji Fadjroel untuk membotakin kepalanya jika Nazar tertangkap. "Sudahlah botakin saja, kok jaim dan nggak konsisten sih, tertangkapnya Nazar cukup bagi dia untuk gundulin sepertiga rambutnya, sisanya boleh nanti kalau dia sudah lihat surat-suratnya," sindir Ramadhan, kembali.
Penegasan yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi PD Saan Mustopa. Dia juga memastikan, bahwa Nazaruddin telah diberhentikan sebagai anggota DPR. Alasannya sama, yaitu, Nazaruddin otomatis diberhentikan dari DPR mengingat yang bersangkutan sudah dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Walaupun, untuk surat resminya sendiri masih diproses partai.
"Suratnya menyusul, ada di biro OKK (Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan) dan ini sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan PD," kata Wasekjen Demokrat Saan Mustopa. (bay/dyn)
JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan