Nazaruddin Memohon, Jam Tangan Pemberian Ayahnya Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK untuk mengembalikan jam tangan pemberian ayahnya yang disita.
"Jam tangan itu adalah pemberian almarhum ayah," ujar Nazaruddin membacakan pledoi, Rabu (25/5).
Menurut Nazaruddin, jam tangan itu memiliki arti khusus dari mendiang ayahnya. Karena itu, dia ingin agar KPK mengembalikannya.
"Saya mohon agar bisa dikembalikan kepada saya," pinta mantan anggota DPR itu.
Selain itu, Nazar juga meminta agar sebagian hartanya dikembalikan. Dia menegaskan, hartanya yang ingin dirampas untuk negara itu tak semuanya berasal dari korupsi dan pencucian uang.
Menurut Nazar, sebagian harta yang disita sudah diperolehnya sebelum menjadi anggota DPR. Ada yang harta yang berasal dari warisan orang tua, maupun beberapa usaha lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital