Nazaruddin Memohon, Jam Tangan Pemberian Ayahnya Dikembalikan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK untuk mengembalikan jam tangan pemberian ayahnya yang disita.
"Jam tangan itu adalah pemberian almarhum ayah," ujar Nazaruddin membacakan pledoi, Rabu (25/5).
Menurut Nazaruddin, jam tangan itu memiliki arti khusus dari mendiang ayahnya. Karena itu, dia ingin agar KPK mengembalikannya.
"Saya mohon agar bisa dikembalikan kepada saya," pinta mantan anggota DPR itu.
Selain itu, Nazar juga meminta agar sebagian hartanya dikembalikan. Dia menegaskan, hartanya yang ingin dirampas untuk negara itu tak semuanya berasal dari korupsi dan pencucian uang.
Menurut Nazar, sebagian harta yang disita sudah diperolehnya sebelum menjadi anggota DPR. Ada yang harta yang berasal dari warisan orang tua, maupun beberapa usaha lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai