Nazaruddin Pasrah Dibui Enam Tahun Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, bekas anggota DPR Muhammad Nazaruddin tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itumenerima vonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saya menerima semua keputusan hakim," tegas Nazaruddin usai sidang vonis, Rabu (15/6).
Berbeda dengan Nazar, Jaksa Penuntut Umum KPK belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim itu.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Kresno.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan miliknya. (boy/jpnn)
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri