Nazaruddin Pasrah Dibui Enam Tahun Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, bekas anggota DPR Muhammad Nazaruddin tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itumenerima vonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saya menerima semua keputusan hakim," tegas Nazaruddin usai sidang vonis, Rabu (15/6).
Berbeda dengan Nazar, Jaksa Penuntut Umum KPK belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim itu.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Kresno.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan miliknya. (boy/jpnn)
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi