Nazaruddin Pernah Ancam Obrak Abrik MK
Jumat, 20 Mei 2011 – 17:33 WIB
JAKARTA- Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin juga disebut pernah mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bila tidak mau menerima uang bernilai hampir Rp826 juta yang diberikan melalui Sekjen MK, Janedjri. Hal ini diungkapkan Mahfud usai bertemu dengan Presiden SBY di kantor Presiden, Jumat (20/5) guna melaporkan ‘ulah’ kader Demokrat tersebut. "Saya gak pernah ke DPR, itu urusan Sekjen. Mungkin disitu kenal dan tiba-tiba dipanggil. Anda bayangkan, kalau zaman sekarang seorang birokrat dipanggil anggota DPR, ya datang saja," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, begitu menerima laporan mengenai dua buah amplop berisi uang USD120 ribu, Mahfud langsung berusaha menghubungi Nazaruddin untuk mengembalikan uang tersebut. "Bahkan seperti maksa. Ancamannya itu kalo gak mau terima saya (Nazaruddin) obrak-abrik MK. Begitu dengar itu, saya bilang walau MK diobrak abrik saya tetap kembalikan. Saya ingin tahu seperti apa mau obrak-abrik MK, ternyata tidak berani," kata Mahfud pada wartawan menirukan pembicaraannya dengan Nazaruddin.
Baca Juga:
Hingga saat ini Mahfud mengaku tidak tahu ada kepentingan apa dibalik pemberian dua buah amplop tersebut kepada Sekjen MK. Mengenai pertemuan yang dilakukan Sekjen MK dengan Nazaruddin, menurut Mahfud itu hal yang lumrah. Apalagi sebagai anggota komisi III DPR RI, Nazaruddin memang memiliki kepentingan dengan MK sebagai mitra kerjanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin juga disebut pernah mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bila tidak mau menerima
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI