Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
Kamis, 26 April 2012 – 18:01 WIB

Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.
Langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh Nazaruddin itu disampaikan kuasa hukumnya, Elza Syarif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4). "Kita nyatakan banding. Ini baru pernyataan, kita belum menerima salinan putusannya," kata Elza.
Meski demikian Elza menegaskan bahwa rencana banding itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Elza menegaskan, pendaftaran dan penyerahan memori banding akan dilakukan setelah ada salinan resmi tentang putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Penyataan ini untuk memenuhi prosedur, karena dalam KUHAP, pernyataan banding harus diajukan maksimal 14 hari setelah putusan," tambahnya.
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih
BERITA TERKAIT
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon