Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
Kamis, 26 April 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.
Langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh Nazaruddin itu disampaikan kuasa hukumnya, Elza Syarif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4). "Kita nyatakan banding. Ini baru pernyataan, kita belum menerima salinan putusannya," kata Elza.
Meski demikian Elza menegaskan bahwa rencana banding itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Elza menegaskan, pendaftaran dan penyerahan memori banding akan dilakukan setelah ada salinan resmi tentang putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Penyataan ini untuk memenuhi prosedur, karena dalam KUHAP, pernyataan banding harus diajukan maksimal 14 hari setelah putusan," tambahnya.
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras