Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
Kamis, 26 April 2012 – 18:01 WIB
Beberapa hari lalu M Nazaruddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara suap wisma atlet SEA Games dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Nazaruddin dinyatakan terbukti menerima komisi dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(Fat/jpnn)
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng