Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
Kamis, 26 April 2012 – 18:01 WIB

Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
Beberapa hari lalu M Nazaruddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara suap wisma atlet SEA Games dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Nazaruddin dinyatakan terbukti menerima komisi dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(Fat/jpnn)
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa