Nazaruddin Resmi Buruan Interpol
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan interpol. Perlu diketahui publik kata Daniel, tidak semua tindakan hukum yang biasa di Indonesia bisa dilakukan di negara lainnya apalagi di negara berdaulat seperti Singapura. Interpol baru bisa masuk ketika status seseorang sudah menjadi tersangka dan bukan hanya saksi. Itupun masih menunggu kerjasama dan ketentuan dari pemerintah terkait.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan dua kali rapat khusus membahas kasus Nazaruddin. SBY memerintahkan dengan tegas kepada lembaga penegak hukum di bawah Menko Pulhukam untuk segera menjemput Nazaruddin pulang ke Indonesia.
Baca Juga:
‘’Presiden telah memerintahkan Kapolri, Menkopolhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum. Kalau sudah tersangka, baru semua lembaga hukum bisa bekerja dan polisi sudah meminta bantuan interpol,’’ ujar Staff khusus Presiden bidang politik, Daniel Sparingga pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil