Nazaruddin Resmi Buruan Interpol

Nazaruddin Resmi Buruan Interpol
Nazaruddin Resmi Buruan Interpol
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan interpol.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan dua kali rapat khusus membahas kasus Nazaruddin. SBY memerintahkan dengan tegas kepada lembaga penegak hukum di bawah Menko Pulhukam untuk segera menjemput Nazaruddin pulang ke Indonesia.

‘’Presiden telah memerintahkan Kapolri, Menkopolhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum. Kalau sudah tersangka, baru semua lembaga hukum bisa bekerja dan polisi sudah meminta bantuan interpol,’’ ujar Staff khusus Presiden bidang politik, Daniel Sparingga pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).

Perlu diketahui publik kata Daniel, tidak semua tindakan hukum yang biasa di Indonesia bisa dilakukan di negara lainnya apalagi di negara berdaulat seperti Singapura. Interpol baru bisa masuk ketika status seseorang sudah menjadi tersangka dan bukan hanya saksi. Itupun masih menunggu kerjasama dan ketentuan dari pemerintah terkait.

JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News