Nazaruddin Resmi Buruan Interpol
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan interpol. Perlu diketahui publik kata Daniel, tidak semua tindakan hukum yang biasa di Indonesia bisa dilakukan di negara lainnya apalagi di negara berdaulat seperti Singapura. Interpol baru bisa masuk ketika status seseorang sudah menjadi tersangka dan bukan hanya saksi. Itupun masih menunggu kerjasama dan ketentuan dari pemerintah terkait.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan dua kali rapat khusus membahas kasus Nazaruddin. SBY memerintahkan dengan tegas kepada lembaga penegak hukum di bawah Menko Pulhukam untuk segera menjemput Nazaruddin pulang ke Indonesia.
Baca Juga:
‘’Presiden telah memerintahkan Kapolri, Menkopolhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum. Kalau sudah tersangka, baru semua lembaga hukum bisa bekerja dan polisi sudah meminta bantuan interpol,’’ ujar Staff khusus Presiden bidang politik, Daniel Sparingga pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila