Nazaruddin Resmi Buruan Interpol
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:44 WIB

Nazaruddin Resmi Buruan Interpol
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan interpol. Perlu diketahui publik kata Daniel, tidak semua tindakan hukum yang biasa di Indonesia bisa dilakukan di negara lainnya apalagi di negara berdaulat seperti Singapura. Interpol baru bisa masuk ketika status seseorang sudah menjadi tersangka dan bukan hanya saksi. Itupun masih menunggu kerjasama dan ketentuan dari pemerintah terkait.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan dua kali rapat khusus membahas kasus Nazaruddin. SBY memerintahkan dengan tegas kepada lembaga penegak hukum di bawah Menko Pulhukam untuk segera menjemput Nazaruddin pulang ke Indonesia.
Baca Juga:
‘’Presiden telah memerintahkan Kapolri, Menkopolhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum. Kalau sudah tersangka, baru semua lembaga hukum bisa bekerja dan polisi sudah meminta bantuan interpol,’’ ujar Staff khusus Presiden bidang politik, Daniel Sparingga pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangka. Pria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan
BERITA TERKAIT
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital
- Terpilih Jadi Ketum IKA Trisakti, Menteri UMKM Maman Kenalkan Semangat Baru Back to Barrack
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar