Nazaruddin Segera Diberhentikan dari DPR
Kamis, 07 Juli 2011 – 14:37 WIB
Seperti diketahui, Nazarudin sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Ia diduga mendapat jatah Rp 25 miliar dari PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek gedung itu.
Selain itu, Nazaruddin juga diduga terlibat dalam kasus di Kementerian Pendidikan Nasional. Belum sempat penyidik meminta keterangan, Nazar lebih dulu kabur ke Singapura, 23 Mei 2011 sehari sebelum surat pencekalan KPK atas dirinya ditetapkan.
Ruhut mengungkapkan dirinya sudah berusaha keras membujuk Nazar pulang. Ruhut juga minta Nazar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, sikap Nazaruddin yang tak mengindahkan permintaan partai itu telah merusak citra partai yang dibangun SBY tersebut.
Apalagi Nazar dianggap telah menyebarkan fitnah melalui 'nyanyiannya' lewat Blackberry Massenger yang menyebut politisi PD lain terlibat. Namun, hal itu dianggap PD hanya kebohongan yang dilakukan oleh Nazarudin.
JAKARTA- Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi dan Informatika, Ruhut Sitompul mengatakan bahwa partainya akan segera memberhentikan Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat