NCW Sebut Pencegahan Korupsi di Era Jokowi Sangat Lemah
jpnn.com, JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) menyoroti rentetan kasus korupsi yang terus menerpa Indonesia beberapa waktu terakhir.
Badai korupsi itu terjadi dari mulai tingkat terbawah di daerah hingga pejabat tinggi negara seperti menteri-menteri yang berada di lingkaran kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna menyinggung kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menteri di kabinet Jokowi. Menurutnya, hal itu menunjukkan betapa lemahnya kepemimpinan dalam mencegah praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dari para pembantu presiden.
“Terlihat tidak bisa mengendalikan. Jangankan untuk memberantas, untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terjadinya korupsi di kementerian dan lembaga yang di bawahinya sangat lemah sekali,” ujar Hanifa Sutrisna dalam siaran persnya, Selasa (10/10).
Sejauh ini ada lima menteri Jokowi dari dua periode kabinetnya yang tersandung kasus korupsi. Empat di antaranya telah menerima vonis yakni, Juliari Batubara, Edhy Prabowo, Imam Nahrawi, dan Muhammad Idrus Marham.
Sementara Johnny G. Plate masih menjalani persidangan. Terbaru, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati terdapat penegakan hukum pada sejumlah menteri, Hanifa Sutrisna memandang bahwa penegakan hukum di lingkaran kekuasaan masih kental akan nuansa tebang pilih.
“NCW melihat praktek tebang pilih masih terjadi dan pembiaran oknum-oknum yang terlibat korupsi terlihat jelas,” ujar dia.
NCW menyoroti masih maraknya kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan, khususnya era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong