ND Akhirnya Ditahan, Anak dan Istrinya Diusir Warga
jpnn.com, JAKARTA - Pemuda berinisial ND (21) yang nekat membakar kamar kontrakannya di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya mendekam di penjara.
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Adapun istri dan anak pelaku kini sudah tidak tinggal di kamar kontrakannya yang disewanya.
Sebab, istri dan anak korban sudah diusir warga setempat.
"Diusir, artinya istrinya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong di Mapolsek Jatinegara, Senin (27/6).
Adapun pelaku saat beraksi dalam keadaan sadar atau tidak terpengaruh minuman keras (miras).
"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obatan lainnya," ujar Entong.
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pemuda berinisial ND (21) yang nekat membakar kamar kontrakannya di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya mendekam di penjara.
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Kantor Rektor UIN Jakarta Terbakar, Berapa Kerugiannya?
- Kantor Rektor UIN Jakarta Terbakar, 10 Unit Damkar Dikerahkan