Serial Gerakan Tata Ruang dan Ekonomi Hijau

NDC, SDGs, dan Paradigma Baru Tata Ruang

Oleh: Anton Doni Dihen

NDC, SDGs, dan Paradigma Baru Tata Ruang
Direktur Teras Hijau Indonesia sekaligus Penggagas Gerakan Tata Ruang dan Ekonomi Hijau Anton Doni Dihen. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Indonesia adalah negara yang terus memiliki semangat tinggi dan berperan aktif dalam kerja sama internasional.

Berangkat dari semangat tersebut, Indonesia telanjur mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian ambisius bersama komunitas berbagai negara untuk bumi yang lestari dan kehidupan yang lebih baik, yang mampu menyediakan kesejahteraan bagi semua.

Tahun 2015 adalah tahun yang penting yang mencatat perjanjian-perjanjian ambisius internasional tersebut, sekaligus tahun yang mencatat perikatan-perikatan ambisius Indonesia di dalamnya.

Pada tahun itu dicapai Perjanjian Paris yang berhasil membangun kesepakatan berbagai negara untuk mengambil langkah-langkah pasti dan bertarget jelas terkait penanganan perubahan iklim. Demikian pula pada tahun yang sama dicapai kesepakatan Sustainable Development Goals (SDGs) dengan 17 tujuannya yang terkenal, baik tujuan di aras lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Pelembagaan perjanjian-perjanjian tersebut pada tahap pertama di tingkat peraturan perundang-undangan pun sudah dilakukan segera setelah itu. Pada tahun 2016 ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ratifikasi Perjanjian Paris dan pada tahun 2017 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pada Perpres Nomor 59/2017, sasaran-sasaran global sebagai turunan 17 tujuan dielaborasi lebih lanjut dalam sasaran-sasaran nasional 2015-2019. Di antara sasaran-sasaran nasional yang demikian banyak, kita mencatat antara lain, sasaran pengurangan setengah proporsi penduduk yang hidup dalam kemiskinan di tahun 2030, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tinggi dengan pertumbuhan PDB riil per kapita, penciptaan lapangan kerja, industri yang inklusif dan berkelanjutan, pengurangan emisi, ruang terbuka hijau, hutan lestari, dan target-target program sosial pengentasan kemiskinan. Sasaran-sasaran nasional tersebut relatif tertarget dengan angka sebagaimana tertera pada lampirannya.

Sementara pada UU 16/2016 tentang ratifikasi Perjanjian Paris, sasaran yang terfokus pada pengurangan emisi ini sangat jelas, yakni pengurangan 29% tanpa bantuan internasional dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Ini sejalan dengan nationally determined commitment (NDC) yang sudah disampaikan dalam forum internasional PBB.

Dalam NDC dijelaskan tentang lima kategori sektor dan proporsi kontribusinya dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 % di tahun 2030 berbasis skenario tanpa bantuan internasional, yakni: kehutanan (17.2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%).

Indonesia telanjur mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian ambisius bersama komunitas berbagai negara untuk bumi yang lestari dan kehidupan yang lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News