Nduk Nik Bagikan Program TKM untuk Muslimat dan Fatayat se-Banyuwangi

jpnn.com, BANYUWANGI - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh menilai keterampilan dan kesempatan pekerjaan bagi masyarakat harus terus diperkuat dan diperluas, termasuk bagi anggota dan kader Muslimat NU juga Fatayat NU di Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Nihayatul Wafiroh pada acara sosialisasi program Perluasan Kesempatan Kerja di bidang padat karya di Banyuwangi kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sabtu (20/5/2023).
“Saya mendorong keterampilan dan juga peluang kesempatan kerja bagi anggota Muslimat serta Fatayat NU harus diperkuat, terutama bagi mereka yang ada di kabupaten Banyuwangi,” kata perempuan yang akrab disapa Nduk Nik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh alias Nduk Nik. Foto: FPKB DPR
Untuk makin memperkuat keterampilan dan juga membuka kesempatan pekerjaan tersebut, Ninik membagikan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang bernilai Rp 20 juta kepada Muslimat NU dan Fatayat NU se-Banyuwangi.
“Ini tanpa pungutan sepeser pun ya Ibu-ibu, tetapi tetap harus proses administrasi pendaftaran dan pelaporan. Kalau ini (pendaftaran dan pelaporan) tidak dilakukan, kasihan, Ibu Menteri,” ujar Nduk Nik.
Dalam kesempatan itu, legislator asal Dapil Jawa Timur III ini membagikan program TKM kepada 25 Pengurus Anak Cabang (PAC) dan 1 Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU serta kepada 18 PAC Fatayat NU di Banyuwangi.
Nduk Nik menilai keterampilan dan kesempatan pekerjaan bagi masyarakat harus terus diperluas termasuk kader Muslimat NU dan Fatayat NU di Kabupaten Banyuwangi.
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Perempuan Bangsa Berbagi Takjil, Ninik: Tujuan Kami Menumbuhkan Kesalehan Sosial
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Ketua DPR Minta Komisi IX Tindaklanjuti Polemik PP 28/2024