Negara Bagian Amerika Gugat Tiongkok Terkait Virus Corona, Sungguh Perbuatan yang Sia-Sia

Negara Bagian Amerika Gugat Tiongkok Terkait Virus Corona, Sungguh Perbuatan yang Sia-Sia
Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay

Tidak hanya Missouri, sejumlah pengusaha asal AS juga telah menggugat Tiongkok ke pengadilan di Amerika Serikat.

Sejumlah ahli hukum mengatakan upaya menggugat Tiongkok atas penyebaran COVID-19 melalui pengadilan di AS kemungkinan gagal.

Tom Ginsburg, profesor hukum di University of Chicago, menurut doktrin hukum internasional, kedaulatan yang dimiliki negara asing membuat mereka tidak dapat digugat di pengadilan AS.

Ginsburg menjelaskan banyaknya gugatan yang dilayangkan ke Tiongkok akhir-akhir ini merupakan strategi politik Partai Republik jelang pemilihan presiden pada November 2020.

"Kami mengamati banyak simpatisan politisi sayap kanan memindahkan fokus ke Tiongkok demi menutupi kesalahan Pemerintah AS," terang Ginsburg.

Trump sempat dinilai kurang serius menangani COVID-19, penyakit yang per Selasa (21/4) telah menyerang hampir 800.000 orang dan menewaskan lebih dari 43.000 jiwa.

Pandemi COVID-19 memaksa gubernur negara-negara bagian menetapkan aturan tinggal dalam rumah sehingga banyak usaha gulung tikar dan kegiatan sosial berhenti. Setidaknya, 22 juta orang mendaftar untuk bantuan pengangguran dalam satu bulan terakhir. Angka itu menembus rekor baru dalam catatan Pemerintah AS.

"Jika AS ingin menuntut Tiongkok, gugatan itu harus diajukan lewat forum internasional," kata Chimene Keitner, profesor hukum internasional di University of California.

Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Tiongkok atas kerugian ekonomi yang disebabkan wabah virus corona

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News