Negara Berpotensi Kehilangan Rp17,5 Triliun dari Celah Kebijakan Cukai Rokok
Rabu, 09 September 2020 – 21:09 WIB

Barang bukti rokok ilegal. Foto Humas Bea Cukai
Erani juga mengatakan syarat lain untuk menjalankan simplifikasi yakni kebijakan ini harus dapat menciptakan lapangan bermain, di mana perusahaan rokok dapat bersaing sehat dengan perusahaan yang selevel dengannya.
“Terakhir, simplifikasi bisa menjadi pilihan jika kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara,” pungkasnya.(chi/jpnn)
Celah lain pada kebijakan cukai rokok yaitu masih dimungkinkanya produsen rokok menjual produknya di bawah 85% harga jual eceran (HJE).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok