Negara Dapat Rp 2,4 Miliar dari Denda Tilang di Surabaya

Negara Dapat Rp 2,4 Miliar dari Denda Tilang di Surabaya
Pengantre denda tilang di kantor kejari Sidoarjo. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak selama 2018 mengumpulkan pendapatan negara melalui tilang hingga Rp 2,47 miliar. Pendapatan itu berasal dari denda tilang yang dipungut dari pelanggar lalu lintas.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menyatakan, denda tilang yang dibayarkan pelanggar lalu lintas itu langsung masuk ke kas negara.

"Mereka bayar di kejaksaan melalui teller BRI. Tidak ada yang bayar ke petugas kejaksaan. Jadi, langsung masuk ke kas negara," ujar Lingga.

Setiap hari kerja, Kejari Tanjung Perak rata-rata melayani 2.000 sampai 3.000 pelanggar lalu lintas yang mengambil barang bukti tilang.

Jumlah itu bisa meningkat dua kali lipat jika kepolisian mengadakan razia kendaraan. (gas/c6/eko)


Kejari Tanjung Perak rata-rata melayani 2.000 sampai 3.000 pelanggar lalu lintas yang mengambil barang bukti tilang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News