Negara Dianggap Gagal Kawal Proses Hukum Koruptor
Kamis, 18 Oktober 2012 – 21:54 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menganggap negara telah gagal mengawal proses hukum kasus korupsi. Akibatnya, pelaku korupsi tidak hanya dihukum ringan tapi juga mudah mendapat keringanan saat sudah menjadi narapidana.
“Banyak koruptor besar hanya diputus empat tahun penjara. Lalu mendapat remisi dan bebas. Jadi, masalahnya bukan hukuman mati atau seumur hidup, tapi problem penegakan hukum dan lemahnya kontrol negara terhadap proses hukum korupsi yang terjadi,” kata Zainal di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/10).
Dipaparkannya, pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan pelaku kekerasan sadis lainnya telah dijadikan privilege (hak khusus) bagi pemerintah. "Ini menjadikan orang tidak takut untuk korupsi dan bertindak jahat," tegasnya.
Karenanya, lanjut dosean Fakultas Hukum UGM itu, faktor kepemimpinan sangat penting untuk melakukan langkah-langkah radikal. “Presiden tak usah lagi bicara sistem presidensial, Sekretariat Gabungan Koalisi atau perlunya dukungan parpol dan lainnya. Yang harus menjadi pertimbangan presiden adalah kinerja menteri, bukan parpolnya,” ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menganggap negara telah gagal mengawal proses hukum kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran