Negara Diminta Beri Kompensasi 16 Korban Aman Abdurrahman

Negara Diminta Beri Kompensasi 16 Korban Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di PN Jakarta Seletan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menjadi dalang aksi teror di Indonesia.

Tak hanya menuntut Aman, JPU juga meminta hakim memasukkan permohonan ganti rugi negara (kompensasi) terhadap korban teror bom yang dilakukan Aman Abdurrahman.

Sedikitinya ada 16 nama yang disebutkan JPU. Mereka merupakan korban tragedi Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu.

Nama-nama ini diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari permohonan para korban. Jaksa meminta majelis membebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan agar bisa mencairkan kompensasi itu.

"Perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK," kata jaksa Anita setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (mg1/jpnn)

Berikut daftar korban yang diusulkan mendapat kompensasi:

1. Jhon Hasen sebesar Rp 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000

 


16 Orang yang diusulkan mendapat kompensasi merupakan korban tragedi Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu, yang diotaki Aman Abdurrahman.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News