Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Sabtu, 20 November 2010 – 17:37 WIB

Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi sumber rentetan masalah bagi para buruh migran yang bekerja di luar negeri. Alasannya karena Undang-undang tersebut tidak mengatur skema perlindungan bagi para TKI. "Undang-undang ini menfasilitasi bagaimana PJTKI bisa menempatkan buruh migran ke luar negeri sehingga mereka dapat keunutungan dan negara dapat devisa," katanya.
"Undang-undang ini menjadi sumber satu rentetan masalah besar yang membuka pintu yang sangat lebar terjadinya persoalan. Tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri. Karena Undang-undang ini tidak memberikan satu skema yang sangat jelas bagaimana perlindungan yang harus dibangun oleh pemerintah Indonesia," kata Anis Hidayah pada diskusi bertema "Pahlawan Devisa Yang Tersiksa" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/11).
Justru dengan adanya Undang-undang para buruh migran yang umumnya pembantu rumah tangga dieksploitasi oleh negara dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Menurut Anis, Undang-undang tersebut malah memfasilitasi PJTKI agar bisa menempatkan buruh migran di luar negeri dengan keuntungan yang besar dan negara mendapatkan devisa.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim