Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI
Sabtu, 20 November 2010 – 17:37 WIB
Menurut Anis pula, keberadaan Undang-undang tersebut, Indonesia melanggengkan posisi status quo dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Kata dia, seharusnya dengan dimilikinya Undang-undang TKI, Negara bisa melindungan warganya yang teraniaya di luar negeri.
Baca Juga:
Masih menurut Anis, rentetan penganiayan para tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, mulai dari Sumiati dan berlanjut ke Kikim Komalasari menegaskan bahwa kejahatan terhadap buruh mihran Indonesia sudah terjadi sistematis.
"Tidak bisa lagi dikatakan kasus. Yang terjadi ini adalah sudah masuk kejahatan kemanusiaan karena sudah diluar dari koridor kemanusian yang harusnya negara melindungi warganya," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan