Negara Dirugikan Rp 202 Miliar, KPK Bidik Waskita Karya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (BUMN). Apabila cukup bukti, KPK tak segan untuk menjerat perusahaan negara tersebut sebagai tersangka korporasi.
"Kami masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Eks Kapolda DIY itu menyatakan pihaknya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. KPK mencatat kerugian negara yang timbul akibat korupsi itu senilai Rp 202 miliar.
Menurut Karyoto, pihaknya selanjutnya membahas tindak lanjut arah pengembangan kasus proyek fiktif tetsebut. Salah satu pembahasan terkait upaya pemidanaan korporasi.
"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," ujar Karyoto.
KPK sebelumnya telah menyetorkan Rp 3,8 miliar terkait perkara korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang denda dan duit pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Kewajiban Fathor untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. (tan/jpnn)
KPK berupaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya. Lembaga antirasuah tengah memasang strategi.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi