Negara Hadir! Pemerintah Bayar Kompensasi Rp 64,5 T, Perkuat Arus Kas Pertamina, Proteksi Daya Beli Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Tugas Pertamina menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi menjadi ringan atas dukungan penuh pemerintah.
Pada hari ini, Jumat 1 Juli 2022, Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas kompensasi penyaluran BBM dan LPG subsidi yang telah dilakukan pada tahun 2021 sebesar Rp 64,5 triliun.
Sejak awal 2022, pemerintah terus mempercepat pembayaran kompensasi atas penugasan distribusi BBM dan LPG subsidi bagi masyarakat.
Per April 2022, pemerintah telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 29,0 triliun.
Jadi sepanjang 2022, total pembayaran subsidi dan kompensasi untuk periode hingga 2021 yang telah dibayarkan pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp 93,5 triliun.
Komitmen ini menunjukkan upaya keras Pemerintah dalam memperkuat arus kas Pertamina yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan memproteksi daya beli masyarakat.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
Pembayaran tersebut akan berdampak positif pada keuangan Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas kompensasi penyaluran BBM dan LPG subsidi sebesar Rp 64,5 triliun
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320
- Scooter Prix 2025 Segera Digelar, Total Hadiah Mencapai Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama