Negara Hadir! Pemerintah Bayar Kompensasi Rp 64,5 T, Perkuat Arus Kas Pertamina, Proteksi Daya Beli Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Tugas Pertamina menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi menjadi ringan atas dukungan penuh pemerintah.
Pada hari ini, Jumat 1 Juli 2022, Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas kompensasi penyaluran BBM dan LPG subsidi yang telah dilakukan pada tahun 2021 sebesar Rp 64,5 triliun.
Sejak awal 2022, pemerintah terus mempercepat pembayaran kompensasi atas penugasan distribusi BBM dan LPG subsidi bagi masyarakat.
Per April 2022, pemerintah telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 29,0 triliun.
Jadi sepanjang 2022, total pembayaran subsidi dan kompensasi untuk periode hingga 2021 yang telah dibayarkan pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp 93,5 triliun.
Komitmen ini menunjukkan upaya keras Pemerintah dalam memperkuat arus kas Pertamina yang akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan memproteksi daya beli masyarakat.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
Pembayaran tersebut akan berdampak positif pada keuangan Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas kompensasi penyaluran BBM dan LPG subsidi sebesar Rp 64,5 triliun
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Peduli Kemajuan Bangsa, PIS Berperan Aktif dalam Program Relawan Bakti BUMN di Desa Bayan
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Eddy Soeparno: Saya Yakin Presiden Prabowo Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya