Negara Harus Atasi Mafia Tanah di Tangerang  

Negara Harus Atasi Mafia Tanah di Tangerang  
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, TANGERANG - Penyerobotan ratusan hektar tanah warga di Kabupaten Tangerang, kembali disorot, setelah kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, mencuat.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan bahwa negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus tanah. Sebab, melibatkan persektuan pemodal besar dan organisasi preman.

“Negara wajib memberi perhatian khusus terhadap kelompok mafia tanah,” kata Haris Azhar, kepada awak media, Minggu (28/2).

Haris yang didampingi Founder Lokataru / Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang tersebut.

Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasa bidang tanah masing-masing sebesar 500 ha dan 200 ha.

Padahal, Peraturan Menter ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 ha.

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh perusahaan pengembang dan terindikasi bekerja sama dengan organisasi preman.

"Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi," ujar Haris.

Haris Azhar mengatakan bahwa negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News