Negara Harus Atasi Mafia Tanah di Tangerang

Sebelumnya, ratusan hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang pada Agustus 2020.
Namun, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangerang menyampaikan melalui surat bahwa di atas tanah yang didaftarkan Heri, telah terbit sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah atas nama orang lain, yakni Vreddy. Proses pendaftaran tanah pun tidak dapat dilanjutkan.
BPN Kabupaten Tangerang bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa penerbitan NIB atas nama Vreddy yang terbit di atas tanah Heri Hermawan, berdasarkan dokumen perolehan tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli (AJB) antara Micang sebagai penjual, dengan Vreddy sebagai pembeli, pada 2013, yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrarini Sawitri. (jlo/jpnn)
Haris Azhar mengatakan bahwa negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus tanah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba
- Haris Azhar Sebut Polri dan Kementerian ESDM Melindungi Tambang Ilegal di Muba