Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari RUU tersebut.
"Pengesahaan ditunda, Insya Allah minggu depan (Selasa, red) ketuk palu. Ditunda bukan karena substansi tapi lebih karena alasan teknis saja," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait sikap sejumlah Ormas yang menyatakan sikap menolak RUU tersebut, menurut Malik, itu bukan masalah.
"Menurut saya tidak masalah. Tapi bagaimana mau mencari titik temu karena belum memperlajari RUU Ormas sudah menolak. Bagaimana mau dialog," tanya politisi PKB itu.
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba