Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari RUU tersebut.
"Pengesahaan ditunda, Insya Allah minggu depan (Selasa, red) ketuk palu. Ditunda bukan karena substansi tapi lebih karena alasan teknis saja," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait sikap sejumlah Ormas yang menyatakan sikap menolak RUU tersebut, menurut Malik, itu bukan masalah.
"Menurut saya tidak masalah. Tapi bagaimana mau mencari titik temu karena belum memperlajari RUU Ormas sudah menolak. Bagaimana mau dialog," tanya politisi PKB itu.
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus