Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB
Soal pasal pendaftaran bagi Ormas yang ingin berbadan hukum kata Malik, cukup di Kemenkumham dan tidak perlu lagi ke Kemendagri. Yang tidak berbadan hukum, silakan minta surat keterangan (SKT) ke Kemendagri. Kalau tidak mau ke Kemendagri, cukup minta surat keterangan domisili di kelurahan setempat. "Tanpa terdaftar di tiga lembaga tersebut, Ormas juga tidak dilarang berkegiatan," tegasnya.
Termasuk untuk berkegiatan di luar wilayah domisili Ormas, menurut Malik, juga tidak ada larangan. "Pertanyaan saya, dimana pasal-pasal represifnya. Tolong tunjukkan biar kita sempurnakan," harapnya.
Terkait adanya bantuan APBN dan APBD bagi Ormas, menurut Malik pertanggungjawabannya sudah standar. "Tapi kalau ada dana asing mengalir ke Ormas yang ada di Indonesia, saya pikir negara berhaklah mengatur itu. Apa jadinya kalau negara tidak boleh mengatur," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya