Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB

Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Soal pasal pendaftaran bagi Ormas yang ingin berbadan hukum kata Malik, cukup di Kemenkumham dan tidak perlu lagi ke Kemendagri. Yang tidak berbadan hukum, silakan minta surat keterangan (SKT) ke Kemendagri. Kalau tidak mau ke Kemendagri, cukup minta surat keterangan domisili di kelurahan setempat. "Tanpa terdaftar di tiga lembaga tersebut, Ormas juga tidak dilarang berkegiatan," tegasnya.
Termasuk untuk berkegiatan di luar wilayah domisili Ormas, menurut Malik, juga tidak ada larangan. "Pertanyaan saya, dimana pasal-pasal represifnya. Tolong tunjukkan biar kita sempurnakan," harapnya.
Terkait adanya bantuan APBN dan APBD bagi Ormas, menurut Malik pertanggungjawabannya sudah standar. "Tapi kalau ada dana asing mengalir ke Ormas yang ada di Indonesia, saya pikir negara berhaklah mengatur itu. Apa jadinya kalau negara tidak boleh mengatur," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya