Negara Harus Berikan Kenaikan Pangkat untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut mengucapkan duka cita mendalam untuk musibah yang menimpa kapal selam KRI Nanggala 402.
"Ini tragedi yang sangat memilukan karena menimbulkan korban jiwa yang banyak dari prajurit TNI terbaik kita," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (25/04).
Akademisi Univeristas Al-Azhar itu mengatakan perlu ada audit terhadap perawatan KRI Nanggala 402.
Menurutnya, dilihat dari segi usia, kapal selam tersebut sudah tak lagi muda yaitu 42 tahun.
"Perlu ada pengecekan yang menyeluruh dan transparan terkait peristiwa ini. Jangan sampai hanya berhenti pada pengumuman bahwa kapal tersebut telah tenggelam," ujarnya.
Dia mengatakan audit dilakukan terhadap anggaran yang digunakan untuk perawatan kapal selam. "Publik perlu mengetahui hal tersebut," ujar Suparji.
Audit itu untuk mencegah terjadi hal serupa di kemudian hari. Dia mengatakan apabila anggaran perbaikan dirasa kurang, sebaiknya TNI mengajukan penambahan anggaran ke DPR.
"Peremajaan alutsista sangat diperlukan meskipun dalam keadaan damai, akan tetapi keselamatan prajurit (TNI, red) perlu dijaga," ucap Suparji.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 merupakan musibah besar
- Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
- Berulang Tahun ke-62, Kowal Tunjukkan Semangat Juang dan Profesionalisme