Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional

Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional
Pelabuhan. ILUSTRASI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.

“Pengelolaan aset negara harus merujuk kepada konstitusi dan mengutamakan kepentingan nasional," ujar Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Abdul Halim saat diskusi pengelolaan pelabuhan nasional di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, penegakan hukum juga menjadi aspek penting untuk mengawal pengelolaan aset negara terutama pelabuhan nasional.

“Teori penguatan negara dalam model Fukuyama memberi kritik terhadap daya dukung negara dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia," ujar Abdul seperti dilansir dalam siaran pers kemarin.

“Dalam kasus kontrak JICT-Koja kepada asing Hutchison terdapat anomali deregulasi yang bertentangan dengan aspek penguatan hukum oleh negara," katanya.

Berdasarkan penyelidikan parlemen dan auditor negara, kasus kontrak JICT dan Koja melanggar Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Disisi lain, guru besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan kesepakatan kontrak yang dibuat antara Pelindo II dan Hutchison tidak boleh bertentangan dengan hukum.

"Jika terjadi pelanggaran, perpanjangan kontrak tersebut batal demi hukum. Apabila dipaksakan, sudah pasti itu ilegal. Disini Negara harus hadir," katanya.

Perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di JICT dan TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News