Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional
Ditambahkan Suparji, kasus JICT dan TPK Koja semestinya bisa dituntaskan jika para pemegang otoritas mengambil tindakan tegas.
"Apalagi audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebutkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 4,08 T dan Rp 1,86 T," ujar Suparji.
"Demi kepastian hukum, kasus ini harus segera tuntas," katanya.
Selain itu, Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Ramadhan menegaskan Kasus JICT dan Koja dapat menjadi alat untuk mengukur bagaimana pemerintah mengelola negara.
"BUMN itu milik negara, maka publik pasti mencermati sikap yang diambil pemerintah. Jika (pemerintah) diam, masyarakat bisa ajukan gugatan class action," ujarnya.
Menurutnya KPK seharusnya dapat segera menuntaskan kasus korupsi kontrak yang melibatkan pelaku lintas negara ini.
"kasus JICT dan Koja ada unsur kerugian negara, jadi KPK jangan terkesan mendiamkan. Publik bisa menilai KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi," pungkasnya.(jpnn)
Perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di JICT dan TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional