Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional

Ditambahkan Suparji, kasus JICT dan TPK Koja semestinya bisa dituntaskan jika para pemegang otoritas mengambil tindakan tegas.
"Apalagi audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebutkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 4,08 T dan Rp 1,86 T," ujar Suparji.
"Demi kepastian hukum, kasus ini harus segera tuntas," katanya.
Selain itu, Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Ramadhan menegaskan Kasus JICT dan Koja dapat menjadi alat untuk mengukur bagaimana pemerintah mengelola negara.
"BUMN itu milik negara, maka publik pasti mencermati sikap yang diambil pemerintah. Jika (pemerintah) diam, masyarakat bisa ajukan gugatan class action," ujarnya.
Menurutnya KPK seharusnya dapat segera menuntaskan kasus korupsi kontrak yang melibatkan pelaku lintas negara ini.
"kasus JICT dan Koja ada unsur kerugian negara, jadi KPK jangan terkesan mendiamkan. Publik bisa menilai KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi," pungkasnya.(jpnn)
Perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di JICT dan TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Laris, Posko Arus Balik PTPN IV PalmCo Tol Pekanbaru-Dumai Diserbu Pemudik
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni