Negara Harus Kelola Penuh Blok Mahakam
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah diminta memberikan hak mengelola blok mahakam pada Pertamina secara penuh. Saat ini, pemerintah hanya menyerahkan pengelolaan pada Pertamina sebesar 70 persen.
Apalagi, proses liberalisasi Migas di Indonesia yang sudah berlangsung sejak lama telah merusak tatanan tata kelola Migas nasional. Situasinya saat ini kian mengkhawatirkan. Tepatnya, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ini karena, dari sisi ekonomi, liberalisasi ini begitu merugikan negara. Akibatnya, ketergantungan akan minyak impor kian tinggi, harga Bahan Bakar Minyak melambung tinggi, disisi lain, laju eksplorasi minyak tak pernah berhenti sementara penemuan akan cadangan minyak baru hingga kini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan," ujar Muhamad Adnan Rarasina juru bicara Forum Pemuda Kedaulatan Energi (FPKE), Minggu (28/6).
Adnan menegaskan, gejala ini semakin diperparah setelah dibentuknya BP Migas atau kini menjelma menjadi SKK Migas. Menurunnya, lifting minyak yang mencapai 1,7 juta barel/day pada 90-an kini hanya dikisaran 800 ribu barel per hari merupakan fakta eksistensi lembaga seperti SKK Migas tak patut dipertahankan.
Keinginan untuk membentuk Badan Usaha Khusus Migas hanyalah akal-akalan guna melestarikan praktik liberalisasi sektor Migas nasional.
"Ini tak boleh dibiarkan. Negara tak boleh tunduk pada tangan-tangan jahat yang tak ingin Indonesia kuat dan mandiri dalam mengelola energi nasional," kata Adnan.
Menurut pria yag juga Koordinator Indonesia Energy Watch itu, situasi yang sangat menyedihkan adalah sampai saat ini pemerintah masih saja mempertahankan model pengelolaan sektor Migas yang salah kaprah. (rm/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah diminta memberikan hak mengelola blok mahakam pada Pertamina secara penuh. Saat ini, pemerintah hanya menyerahkan pengelolaan
- Tomo Bridgestone Area Jawa Barat Luncurkan Program Promo Akhir Tahun 2024
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Makin Prima, Kapal Gamsunoro dan Bersiap Menuju Terusan Panama
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Produk FKS Food Sejahtera Laris Manis di CMSE 2024